Bolehkah Menjilat Miss V (Kemaluan Istri) Dalam Islam | Kajian Sunnah

Bagaimana hukumnya menjilat miss V (kemaluan istri) dalam Islam ? Mengupas pendapat para ulama ahlus sunnah dari Madzhab Syafi'i, Hambali, Maliki dan Hanafi.

Hukum Menjilat Kemaluan Istri dalam Islam: Pendapat Para Ulama dari Madzhab Syafi'i, Hambali, Maliki, dan Hanafi

Dalam Islam, hubungan suami istri adalah salah satu aspek penting yang diatur oleh syariat. Salah satu topik yang sering menjadi perdebatan adalah hukum menjilat kemaluan istri dalam Islam. Artikel ini akan mengupas pandangan ulama dari empat madzhab besar Ahlus Sunnah: Syafi'i, Hambali, Maliki, dan Hanafi.

Pandangan Madzhab Syafi'i

Madzhab Syafi'i dikenal dengan pendekatan yang ketat terhadap fiqh (hukum Islam). Ulama Syafi'i cenderung menghindari tindakan yang dianggap tidak layak atau merendahkan martabat manusia. Dalam konteks menjilat kemaluan istri, mayoritas ulama Syafi'i menganggap tindakan ini sebagai makruh (tidak dianjurkan), meskipun tidak secara eksplisit haram.

Menurut pendapat ulama Syafi'i, tindakan ini sebaiknya dihindari karena mendekati sesuatu yang najis dan dapat mengurangi rasa hormat dan martabat antara suami dan istri. Namun, jika dilakukan dengan kesepakatan dan tidak menimbulkan rasa jijik, maka tidak dianggap sebagai dosa besar, namun tetap lebih baik dihindari demi menjaga kebersihan dan kehormatan.

Pandangan Madzhab Hambali

Madzhab Hambali juga memiliki pandangan yang mirip dengan Madzhab Syafi'i, namun dengan beberapa perbedaan. Ulama Hambali, seperti Ibnu Qudamah dalam kitab "Al-Mughni," menyatakan bahwa hubungan suami istri harus dilakukan dengan cara yang layak dan bermartabat.

Dalam pandangan Hambali, menjilat kemaluan istri dianggap makruh karena dianggap mendekati sesuatu yang tidak suci. Namun, mereka tidak mengharamkan secara mutlak jika dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak dan tidak menimbulkan bahaya atau kerusakan. Pendekatan Hambali lebih menekankan pada adab dan etika dalam hubungan suami istri.

Pandangan Madzhab Maliki

Madzhab Maliki, yang dipelopori oleh Imam Malik, memiliki pendekatan yang agak berbeda. Ulama Maliki cenderung lebih fleksibel dalam hal hubungan suami istri. Mereka menekankan pentingnya kasih sayang dan kepuasan dalam pernikahan.

Menurut pandangan Maliki, menjilat kemaluan istri tidak diharamkan selama tidak melibatkan sesuatu yang najis. Namun, ulama Maliki juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan rasa jijik atau merendahkan martabat pasangan. Bagi mereka, selama tindakan tersebut dilakukan dengan rasa hormat dan kesepakatan, maka tidak ada larangan yang tegas.

Pandangan Madzhab Hanafi

Madzhab Hanafi, yang dipelopori oleh Imam Abu Hanifah, memiliki pendekatan yang lebih rasional dalam fiqh. Ulama Hanafi cenderung mengutamakan prinsip umum syariat yang tidak secara eksplisit melarang tindakan tertentu, kecuali ada dalil yang jelas.

Dalam konteks menjilat kemaluan istri, ulama Hanafi menyatakan bahwa tindakan ini tidak haram selama tidak melibatkan sesuatu yang najis. Namun, mereka juga mengingatkan agar pasangan tetap menjaga kebersihan dan tidak melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan rasa tidak nyaman atau jijik. Ulama Hanafi lebih menekankan pada niat dan tujuan dari tindakan tersebut, apakah dilakukan untuk meningkatkan keharmonisan atau sebaliknya.


Kesimpulan

Pendapat ulama dari keempat madzhab besar Ahlus Sunnah mengenai hukum menjilat miss V (kemaluan istri) dalam Islam memiliki beberapa kesamaan dan perbedaan. Berikut adalah rangkuman dari pandangan masing-masing madzhab:
  1. Madzhab Syafi'i: Tindakan ini dianggap makruh dan sebaiknya dihindari untuk menjaga kebersihan dan kehormatan pasangan.
  2. Madzhab Hambali: Tindakan ini juga dianggap makruh, namun tidak diharamkan jika dilakukan dengan kesepakatan dan tidak menimbulkan bahaya.
  3. Madzhab Maliki: Tidak diharamkan selama tidak melibatkan sesuatu yang najis dan dilakukan dengan rasa hormat dan kesepakatan.
  4. Madzhab Hanafi: Tidak haram selama tidak melibatkan sesuatu yang najis, dengan penekanan pada niat dan tujuan yang baik.
Dari keseluruhan pandangan ulama, dapat disimpulkan bahwa tindakan menjilat kemaluan istri dalam Islam tidak secara eksplisit diharamkan, namun ada berbagai pertimbangan etika, kebersihan, dan martabat yang harus diperhatikan. Suami istri dianjurkan untuk selalu berkomunikasi dan menjaga adab dalam hubungan mereka untuk mencapai keharmonisan dan kepuasan bersama.

Referensi
  1. Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah
  2. Al-Muwatta' oleh Imam Malik
  3. Kitab Al-Umm oleh Imam Syafi'i
  4. Al-Hidayah oleh Al-Marghinani (Hanafi)
Dengan memahami berbagai pandangan ini, diharapkan pasangan suami istri dapat mengambil keputusan yang bijak dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat dalam menjalani kehidupan rumah tangga mereka.

dicerai karena miss v bau ikan asin